Sriwijayamedia.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 18/2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pangan.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, di Gedung DPD RI Provinsi Yogyakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ketua Rombongan Kunker Komite II DPD RI Badikenita Putri Br Sitepu menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Pangan.
“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pangan di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi kedepan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program pangan,” tegas Pimpinan Komite II tersebut.
Komite II menyepakati memilih kunjungan kerja di provinsi ini karena Yogyakarta memiliki kekayaan sumber daya pangan lokal, mulai dari hasil pertanian seperti padi, jagung, dan singkong hingga komoditas perkebunan seperti kopi, kakao, dan kelapa.
Selain itu, Yogyakarta terkenal dengan makanan tradisionalnya seperti gudeg, yang menunjukkan inovasi dalam memanfaatkan bahan pangan lokal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum BULOG Epi Sulandari, menyampaikan bahwa Program Bantuan Pangan efektif meningkatkan penyebaran beras di masyarakat karena penyalurannya berbasis Bantuan Beras BULOG (BNBA) sehingga perlu dipertimbangkan penyaluran setahun penuh untuk menjaga stabilisasi harga.
“Total realisasi penyaluran bantuan pangan Kanwil Yogyakarta tahun 2024 adalah sebesar 129.165 ton atau mencapai 88,89 persen,” aku Epi.
Pada kesempatan sama, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Sri Nuryanti, menyampaikan bahwa perencanaan pangan dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan sebagaimana amanat Pasal 6 UU 18/2012 tentang pangan.
“Perencanaan pangan diwujudkan dalam bentuk rencana pangan yang ditetapkan oleh presiden atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Bambang Wisnubroto, menyampaikan bahwa sampai dengan 22 November 2024, dibandingkan bulan lalu, harga barang kebutuhan pokok cenderung stabil seperti beras, gula, minyak goreng baik curah, premium maupun Minyakita, daging sapi, daging ayam ras, kedelai, tepung terigu, dan bawang putih.
Hanya komoditas bawang merah yang mengalami kenaikan harga menjadi Rp41.00/kg naik 28,04 persen dibanding bulan sebelumnya.
“Kenaikan harga tersebut karena adanya penurunan pasokan di sentra produksi seperti Demak, Tegal, dan Brebes, namun pada pertengahan Desember 2024 hingga Maret 2025 harga diprediksi normal seiring dengan adanya panen raya di beberapa sentra produksi,” tutur Bambang Wisnubroto.
Dalam kegiatan tersebut, kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kemendag juga turut menyampaikan komitmen untuk siap berkolaborasi dengan Komite II DPD RI dalam rangka menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah dengan Pusat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke gudang BULOG untuk meninjau langsung kondisi stok pangan, khususnya beras, di Kanwil Yogyakarta. (Adjie)