Sriwijayamedia.com- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12persen, apabila berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kedepan, misalnya kebijakan 12persen ini berdampak sangat luas terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi down, maka harus dikaji ulang,” kata Cucun, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Dia mengakui bahwa rencana kenaikan PPN 12persen ini sudah dipersiapkan oleh Pemerintah berikut Peraturan Pemerintah (PP) -nya, sehingga DPR tidak dapat melakukan kajian.
“Rencana kenaikan Tarif PPN 12 persen dilakukan pemerintah untuk menaikkan Tax Ratio dimana bingkai pasalnya sudah disiapkan, PP-nya sudah keluar dan tanggalnya juga sudah disebutkan sehingga tetap harus diterapkan,” ungkap Politisi PKB ini.
Cucun berharap pemerintah menyiapkan mitigasi apabila kedepan terjadi guncangan ekonomi sebagai buntut kenaikan PPN 12persen tersebut.
“Pemerintah harus mengambil langkah walaupun sebenernya kebijakan ini bersifat buah simalakama. Pada satu sisi ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain kondisi dibawah (masyarakat) sedang sulit,” imbuhnya.
Diketahui, kebijakan PPN 12persen disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Dalam beleid (kebijakan) tersebut disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11persen pada 1 April 2022 dan 12persen pada 1 Januari 2025. (Ivana)