Sriwijayamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengakui bahwa kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Meski demikian, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.
Dalam konteks ini, pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
“Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,” ujar Sultan, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Sultan mengatakan, apabila UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, maka akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Namun demikian, lanjut Sultan, apabila masih ada pihak – pihak yang merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut, dirinya sarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“UU sudah dibuat, suka atau tidak suka Presiden yang punya mandat harus melaksanakan UU yang dibuat, supaya beliau juga tidak disalahkan. Jadi kalau ada yang menganggap UU HPP yang sudah terlanjur dibuat dan harus berlaku di 2025, kalau ada yang tidak puas, ‘challenge’ saja ke MK,” tegasnya. (Adjie)