BPC PERADIN Kota Palembang dan OI Dikukuhkan

Pengurus BPC PERADIN Kota Palembang dan Kabupaten OI, secara resmi dikukuhkan, Kamis (14/11/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI), secara resmi dikukuhkan, Kamis (14/11/2024).

Pengukuhan dilakukan langsung Ketua Umum (Ketum) BPP PERADIN Pusat Assoc Prof Dr Firman Wijaya, SH., MH. Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan SK Pelantikan dan Pengukuhan serta penyerahan bendera pataka kepada Ketua BPC PERADIN Kota Palembang Supendi, SH., MH.,dan Ketua BPC PERADIN Kabupaten OI Irwan Noviatra, SH.

Dalam kesempatan itu, Ketum BPP PERADIN Pusat Assoc Prof Dr Firman Wijaya, SH., MH., menegaskan PERADIN dilahirkan pada tahun 1964 di Kota Surakarta.

“PERADIN dilahirkan bukan karena besarnya modal yang dimilikinya, tapi besarnya gagasan dan pemikiran tokoh-tokohnya. Mudah-mudahan PERADIN kedepan dapat melanjutkan pemikiran-pemikiran besar yang sudah ada pada saat itu,” katanya.

Dia mengaku perjalanan tahun 1964 sampai tahun 2024 bukan sebuah perjalanan sejarah yang singkat. Dia berharap mudah-mudahan generasi saat ini mampu membawa kemajuan besar bagi organisasi PERADIN.

Sementara itu, Ketua BPW PERADIN Sumsel AKBP (P) BRM Aritonang, SH., MH., menambahkan kehadiran PERADIN ditengah aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Polda, Kodam terus terbangun secara humanis.

“Suatu kehormatan dan terima kasih kepada Ketum BPP PERADIN Pusat yang telah hadir mengukubkan PERADIN Kota Palembang dan Ogan Ilir,” jelasnya.

Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Provinsi Sumsel Ir Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si., mengapresiasi atas pelantikan dan pengukuhan pengurus BPC PERADIN Kota Palembang dan BPC Kabupaten OI.

“Bahwa organisasi dapat dijadikan sebagian langkah permulaan bagi pengurus yang dikukuhkan untuk mengemban tanggung jawab dalam membawa nama besar PERADIN agar dapat terus eksis,” imbuhnya.

Dia berharap kepada BPC PERADIN Kota Palembang dan BPC PERADIN Kabupaten OI untuk dapat mengembangkan organisasi ini menjadi organisasi yang dapat memberikan keadilan, kenyamanan dalam perlakuan hukum bagi masyarakat di Sumsel.

“Organisasi memiliki orientasi pada penegakan keadilan, khususnya dalam hukum pidana dan hukum perdata. Kiranya pengurus PERADIN dapat menggunakan keahliannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait masalah hukum,” ungkapnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *