Sriwijayamedia.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung (Babel) menggelar media gathering dengan tajuk “Begesah Media”, di Aula Lantai 5 Kanwil setempat, Selasa (12/11/2024).
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Tarmizi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung awak media dalam menyampaikan informasi maupun kritik untuk didiseminasikan kepada masyarakat luas.
“Sesuai tema, diharapkan dapat tercapai dan terus kita tingkatkan kedepannya,” paparnya.
Dalam paparannya di sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Teguh Pribadi Prasetya, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Riznandi, Tarmizi menerangkan capaian kinerja DJP Sumsel dan Babel.
Pihaknya optimistis hingga akhir 2024 nanti akan merealisasikan perolehan pajak hingga Rp 23 Triliun.
“Kita optimistis penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti bisa terealisasi sesuai dengan target kita yaitu Rp 23 Triliun,” terangnya.
Hingga awal November 2024 ini, DJP Sumsel Babel telah mencapai realisasi penerimaan pajak hingga 77,5 persen. Sehingga di sisa waktu hingga penghujung 2024 mendatang, dirinya menyakini bisa terealisasi sesuai yang diharapkan.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan para stakeholder, salah satunya media dengan menyampaikan dan mengedukasi masyarakat tentang sadar pajak.
Di dalam pertemuan bersama awak media, DJP memperkenalkan aplikasi sistem perpajakan CoreTax. Dimana sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Nantinya Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan,” ulas Tarmizi.
Dari sebelumnya, kata dia, setiap layanan punya aplikasi masing-masing dengan Coretax ini terintegrasi dengan e-goverment. Dimana satu data Indonesia melalui NIK dan Coretax ini menjadi bagian ini.
Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung.
“Semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly,” akunya.
Selain itu, Coretax juga menghadirkan fitur unduh dokumen mandiri, di mana wajib pajak dapat mengunduh sendiri berbagai dokumen perpajakan yang diperlukan. Termasuk bukti pembayaran dan laporan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik.(ton)