Sriwijayamedia.com- Buruh massa aksi menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Massa menuntut Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk menaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8-10 persen di tahun 2025.
Disamping itu, massa juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja yang merugikan Buruh.
Hal itu disampaikan oleh Buruh Jakarta dalam orasinya Ketua Pimpinan Cabang SPAI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta Kardinal sekaligus mantan Aktivis 98.
“Tuntutan kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut aturan-aturan yang memiskinkan kelas pekerja rakyat Indonesia,” ujar Kardinal, saat ditemui di depan Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kardinal menegaskan, Pihaknya menuntut agar pemerintah baru lebih menghargai tenaga pekerja buruh.
“Naikkan upah, Kami di sini konsepnya bukan meminta, tapi menuntut. Artinya, hargai hasil tenaga pekerja buruh dibayar cukup untuk hidup bertahan di Jakarta,” ucapnya.
Kardinal menyebut, upah buruh saat ini tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta yang terus naik setiap tahunnya.
“Jangankan untuk bertahan hidup, untuk makan saja sulit. Nah, ini yang menjadi pokok persoalan. Kelas buruh meminta, jangan terlalu rakuslah para Kapitalis,” imbuh Kardinal.
Jika tuntutan yang disampaikan dalam Aksi hari ini tak direalisasikan, kata Kardinal, para buruh akan kembali menggelar demonstrasi besar dan mengancam melakukan aksi mogok nasional.
“Kami melihat ini adalah permulaan, Menuju 11-12 November 2024, melakukan mogok nasional,” tegas Kardinal.
Diketahui, massa buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 8-10 persen untuk tahun 2025, di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Dari atas mobil komando, orator menyampaikan bahwa demo Buruh akan terus berlanjut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, selama lima tahun belakangan, upah yang diperoleh tidak setara dengan pekerjaan mereka.
Ada dua tuntutan yang disampaikan para buruh. Selain terkait kenaikan UMP tahun 2025, massa juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak mendengar tuntutan buruh, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional.
Aksi mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 Pabrik yang tersebar di 38 Provinsi di seluruh Indonesia.(irawan)