PKL Malioboro Audiensi dengan Komnas HAM RI, Ini Bahasannya

PKL Malioboro yang berdagang di Teras Malioboro 2 mendatangi Komnas HAM RI, Kamis (24/10/2024)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro yang berdagang di Teras Malioboro 2 mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk menyampaikan kondisi faktual yang terjadi dalam proses pengembangan kawasan Malioboro.

PKL Malioboro sebagai rakyat kecil berada ditengah dua kebijakan raksasa yakni KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dan World Intangible Heritage UNESCO. Ambisi untuk melakukan pembangunan dan pengembangan berdampak pada penyingkiran hak-hak pedagang.

Dalam pertemuan itu, PKL Malioboro melalui Supriyati menyampaikan pendapatan yang diterima menurun drastis akibat relokasi.

Bahkan relokasi minim partisipasi dan transparansi, hingga adanya kekerasan aparat keamanan dan upaya kriminalisasi pedagang, serta sikap pasif pemangku kebijakan menjadi latar belakang PKL Malioboro mengadu ke Komnas HAM.

“Kami berharap Komnas HAM dapat menjadi institusi yang melindungi dan
memajukan hak-hak dari para pedagang,” terang Supriyati, Kamis (24/12024).

Sementara itu, Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan pendamping hukum PKL Malioboro Rakha Ramadhan menyampaikan pemerintah DIY dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah lalai dalam melindungi, menghormati, dan memajukan hak dari pedagang selaku rakyat terdampak kebijakan.

“Pendapatan yang menurun, represi serta intimidasi, serta sikap pasif pemerintah adalah manifestasinya. Hal tersebut jelas melanggar hak atas ekonomi, hak untuk meningkatkan taraf hidup, dan partisipasi publik dalam kebijakan,” paparnya.

Menyikapi hal itu, Komisioner KOMNAS HAM RI Hari Kurniawan menambahkan melihat pada partisipasi bermakna, partisipasi masyarakat sangat perlu.

Pemkot Yogyakarta tidak boleh melakukan intimidasi dan pecah belah pedagang. Apabila Pemkot melakukan relokasi tanpa partisipasi itu melanggar hak ekonomi, soosial, dan budaya.

Dalam pertemuan kali ini, Komnas HAM RI akan meninjau laporan dari PKL Malioboro; menerbitkan surat perlindungan kepada PKL Malioboro atas adanya represi dan dugaan kriminalisasi; melakukan upaya menjeda dahulu proses relokasi untuk dikedepankannya musyawarah antara pedagang dengan pemangku kebijakan.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *