Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang dan Kejari Jalin MoU

Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dan Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH., MH., menunjukkan perjanjian kerja sama terkait penanganan hukum, berlangsung di Hotel Arista Palembang, Rabu (23/10/2024)/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjalin kerja dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Pj Wali Kota (Wako) Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dan Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH., MH., di Hotel Arista Palembang, Rabu (23/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Wako Palembang Damenta mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi.

Selain itu, sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN. Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.

“Kita minta kepada Pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya,” pinta Damenta.

Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan dampak positif untuk kepentingan masyarakat Palembang. Karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” aku Damenta.

Adapun kerja sama bisa diperbaharui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH, MH., menambahkan sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).

“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Secara hukum aturannya seperti itu dan kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot) melanggar, silakan saja, akan ada sanksi hukumnya,” papar Hutamrin.

Legal Opinion misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, masih kata dia, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” imbuh Hutamrin.(wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *