Pemkab Muba Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru

Pj Bupati Apriyadi, berfoto bersama Anggota Komisi X dPR RI Ustadz H Mustafa Kamal, beserta pengurus DPD PKS Muba, Rabu (12/10/2022)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Peraturan Mendikbudristek No 50/2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu langsung di respon Pemkab Muba.

Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung menginstruksikan agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) langsung mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait aturan baru tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu,” kata Pj Bupati Apriyadi, usai Coffee Morning Bersama Anggota Komisi X dPR RI Ustadz H Mustafa Kamal, SS., beserta Pengurus DPD PKS Kabupaten Muba, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan Bupati, aturan baru tersebut yakni siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Disdikbud Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orangtua siswa,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ustadz H Mustafa Kamal mengaku terkait aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orangtua siswa.

“Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Mustafa juga mengaku takjub dengan fasilitas pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.

“Muba ini luar biasa, punya fasilitas olahraga berskala internasional, ditambah lagi saat ini komitmen Bupati Apriyadi terhadap kemajuan pendidikan dan bidang olahraga,” jelasnya.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *