Sriwijayamedia.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah mengenai pencegahan serta pengawasan terkait judi online (judol).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel Misral, S.SN., diruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
“Apabila ada pelajar yang berhubungan dengan hukum, silakan ditindak sesuai dengan hukum berlaku,” terangnya.
Dia meminta pihak sekolah dapat membuat spanduk bertuliskan pencegahan serta pengawasan judi online.
Pencegahan itu, kata dia, dapat dilakukan pihak sekolah melalui pembinaan kerohanian, ceramah, dengan mengundang kepolisian.
Bahkan bila perlu sekolah dapat melakukan pemeriksaaan atau razia ponsel milik pelajar.
“Dalam SE itu kami mengimbau sekolah dapat berkoordinasi dengan orang tua untuk pengawasan diluar sekolah,” imbuhnya.
Dia mengajak sekolah dapat menambah aktivitas positif. Seperti ekstrakulikuler, O2SN, LKS, olahraga dan sebagainya.
“Kami selalu memberikan motivasi ke sekolah agar pelajar dapat mengurangi kesibukannya terhadap gadget melalui aktifitas positif,” jelasnya.(ton)