KPU OKI Adakan Rakor Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

KPU OKI melangsungkan rakor penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, di Aula Demokrasi KPU setempat, Jum'at (20/9/2024)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI melangsungkan rapat koordinasi (rakor) penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), di Aula Demokrasi KPU setempat, Jum’at (20/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU OKI Muhammad Irsan menegaskan bahwa rakor ini dipandang perlu untuk menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin titik lokasi kampanye dan pemasangan APK yang telah ditentukan rupanya milik pribadi dan tidak diizinkan pemilik. Makanya rakor ini dianggap penting untuk dibahas,” ujar Muhammad Irsan.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU OKI Dedi Irama meminta tim masing-masing paslon dapat menyampaikan titik mana saja yang akan menjadi lokasi kampanye dan pemasangan APK, mengingat titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebar di 327 desa dalam 18 kecamatan, Kabupaten OKI.

“Ya, hari ini kita membahas terkait penentuan titik lokasi mana saja yang bisa ditetapkan bersama sebagai lokasi kampanye dan pemasangan APK,” terang Dedi.

Setali tiga uang, Divisi Penyelenggaraan KPU OKI Antoni Ahyar mengingatkan para PPK saat menentukan titik lokasi di wilayah masing-masing agar dapat memastikan kembali perizinannya.

“Jangan sampai pada saat pelaksanaan nanti tiba-tiba hanya mengizinkan salah satu paslon saja. Sementara Paslon lain tidak diperbolehkan. Ya, itu harus dipastikan lagi agar tidak bermasalah,” imbuh Antoni.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengingatkan dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, jangan sampai melanggar Pasal 71.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit (RS), sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lainnya.

“Terkait balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa (Kades) itu dilarang. Tapi bila terpisah, boleh asal diizinkan. Sedangkan balai serbaguna diperbolehkan, asalkan diizinkan bagi semua paslon Bupati dan Wabup,” jelas Romi.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *