Sriwijayamedia.com- Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPPAS) Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., MM., kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, B.Sc., di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/9/2024).
Dalam penjelasan Pj Bupati, diterangkan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Selanjutnya pada penyerahan ini, Pj Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim Ir H Mat Kasrun, M.Si., Asisten Administrasi dan Umum Setda Muara Enim Syarpuddin, S.Sos., M.Si., dan beberapa kepala perangkat daerah.
“Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Bupati.
Selain itu juga, gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024 yakni sebesar Rp590 miliar atau 19,09% sehingga menjadi Rp.3,6 triliun.
Adapun kenaikan tersebut disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83% atau Rp5,4 miliar. Kemudian pendapatan transfer yang juga naik 20,98% atau Rp583 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik 14,56% atau Rp1,7 miliar.
Pj Bupati berharap agar dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan rancangan perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.(kiki)