Ini Disampaikan Tiga Asosiasi Pengembang di Sosialisasi Gelaran Disperkim Sumsel

Usai sosialisasi, pengurus tiga asosiasi pengembang di Sumsel berfoto bersama, Rabu (19/10/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Tiga asosiasi pengembang di Sumsel meliputi DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumsel, DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sumsel, dan DPD Pengembang Indonesia (PI) Sumsel menghadiri sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah gelaran Disperkim Sumsel. 

Kegiatan tersebut dipusatkan di Ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (19/10/2022).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum Rumah Subsidi DPD REI Sumsel H Andi Sampura Salam menyatakan ini merupakan sosialisasi yang sifatnya regulasi, verifikasi, dan sertifikasi terhadap pengembang.

“Pengembang akan dilakukan verifikasi sehingga kedepan ada kategori baik pengembang menengah, kecil dan besar. Harapannya program pengembang singkron dengan dengan Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMTR),” ujarnya.

Begitupun untuk penyediaan kolam retensi, kata dia, pengembang dituntut untuk menyediakannya.

“Hingga saat ini alhamdulilah pengembang sudah mengikuti aturan berlaku dalam hal penyediaan kolam retensi,” jelasnya. 

Sementara Perwakilan DPD APERSI Sumsel Samsu Risman menambahkan keberadaan regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan justru bisa menjaring developer lebih profesional lagi.

“Ya, kita selalu ikuti itu, dan apabila ada aplikasi baru terkait dengan perizinan ataupun bentuk lainnya, kita selalu ada bimbingan teknis (bimtek). Alhamdulillah belum ada kendala serius dihadapi pengembang,” terangnya.

Ketua DPD PI Sumsel Miraj Barito melanjutkan pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov Sumsel bekerjasama dengan Kementerian PUPR menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman, pencerahan, dan pengetahuan bagi pengembang.

“Soal penyediaan kolam retensi, kami sangat keberatan jika membuat kolam retensi di komplek perumahan. Karena untuk komplek perumahan itu ada aturan jelas, yakni di Peraturan Daerah (Perda) No 5/2022. Dalam perda itu pengembang berkewajiban menyediakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar 40 persen. Tapi kami hanya bisa membangun lahan yang kami miliki sebesar 60 persen. Kalau ditambah dengan kolam retensi,bmaka habislah lahan kami,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *