Sriwijayamedia.com- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pj Gubernur Elen Setiadi akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran (TA) 2024.
Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan DPRD pada rapat paripurna LXXXVII (87) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama dimaksud, Jum’at (23/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi, SE., M.Si., serta dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Pj Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra, MH. , para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali sambutannya, pimpinan rapat paripurna Giri Ramanda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024.
Dia menjelaskan pula terkait landasan serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024.
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari 15 sampai 16 Agustus 2024.
“Selanjutnya rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra kerja/OPD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 dari 19 sampai 20 Agustus 2024, serta rapat lanjutan Banggar dan TAPD Sumsel bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel 2024 dari tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024” jelas Giri.
Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel menyampaikan poin hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2024.
“Dari hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024, antara Banggar DPRD Sumsel bersama TAPD dan Inspektorat Sumsel, maka rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 11.712.259.262.146,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.071.547.148.364,00, naik sebesar 10,07 % dibandingkan pada APBD induk tahun 2024 yakni sebesar Rp 10.640.712.113.782,00,” terang Giri.
Dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah. Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 10.351.401.037.094,00. Sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp 11.422.948.185.458,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.071.547.148.364,00 atau naik sebesar 10,35 %.
Sementara untuk Belanja Daerah. Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 10.501.712.113.782,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun 2024 berubah menjadi Rp11.607.259.262.146,00. Artinya bertambah sebesar Rp 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53 %.
Lalu Pembiayaan Daerah. Pertama penerimaan pembiayaan. Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 289. 311. 076. 688,00 pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan. Kedua Pengeluaran Pembiayaan. Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 139.000.000.000,00. Sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 105.000.000.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp 34.000.000.000,00 atau 24,46%.
Usai sambutan dari Ketua DPRD Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh pimpinan dewan dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Pj Gubernur Sumsel, yang senada juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama DPRD terkait Perubahan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2024. (adv)