Sriwijayamedia.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) menyepakati RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, di Ruang Rapat Banggar DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
“Akhirnya saya minta persetujuan, apakah rapat kerja kita (pembahasan RUU P2 APBN TA 2023) dapat disetujui untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat II?”, tanya Pimpinan Rapat Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setuju..,” jawab peserta rapat.
Wakil Ketua Banggar DPR RI yang juga Ketua Panja RUU P2 APBN 2023 Muhidin M Said menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian dalam RUU tersebut, misalnya di Pasal 12 huruf h terkait alokasi anggaran Pendidikan 20 %.
“Menyangkut masalah pendidikan, di Pasal 12 huruf h, telah dimasukkan, ‘mempertajam alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang dimulai dari tahun anggaran 2025 dengan melakukan kategorisasi/klasifikasi, output dan outcome pada alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga, belanja non Kementerian/Lembaga, investasi/pembiayaan dan transfer ke daerah, untuk mencapai realisasi 20 persen anggaran pendidikan’,” jelas Muhidin.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerjasama Banggar DPR RI dengan Pemerintah yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan RUU P2 APBN TA 2023 dengan lancar tetapi tetap memperhatikan substansi dalam RUU tersebut.
APBN 2023, kata Sri Mulyani, menjadi instrumen penting dalam menghadapi dinamika tantangan global dan domestik.
“Dalam menghadapi tantangan global dan domestik, termasuk penanganan pandemi Covid-19, APBN memainkan peran penting. Kami sangat bersyukur atas kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPR yang memungkinkan kita untuk mengatasi tantangan ini dan memulihkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, RUU P2 APBN TA 2023 ini akan dibahas di rapat paripurna terdekat, guna diambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi UU. (Adjie)