Said Iqbal : KPU RI Segera Keluarkan PKPU Baru

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Tuntutan agar KPU RI segera menerbitkan PKPU terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXI/2024 menjadi mutlak sebagaimana yang didesak Partai Buruh.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai Partai Buruh di Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol No 29, RT.8/RW.4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Pada kesempatan itu pula, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menggelar Konferensi Pers. Dalam Konferensi Pers tersebut, Said Iqbal mengatakan, aksi partai buruh pada hari ini dan aksi ini serentak digelar di seluruh Indonesia.

“Di Jakarta, aksi dipusatkan di KPU pusat, dan untuk di daerah-daerah dipusatkan di KPUD provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. hari ini lebih dari 500 orang hadir dalam aksi buruh dan mahasiswa dan masyarakat mungkin semakin siang akan bertambah jumlah massa aksi,” ujarnya.

Said Iqbal menyampaikan, bahwa aksi akan dilakukan oleh partai buruh bersama elemen mahasiswa dan masyarakat hari Minggu dilanjutkan hari Senin dan selasa 26 dan 27 Agustus 2024.

“Agendanya hanya satu, mendesak KPU untuk mengeluarkan PKPU yang baru sesuai dengan isi Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan nomor 70,” terangnya.

Lanjutnya, tidak ada tafsir lain, jadi hanya menuntut KPU Pusat mengeluarkan, menerbitkan, menandatangani PKPU yang baru tentang Pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 tahun 2024 tidak ada tafsir lain.

“Partai Buruh beranggapan dinamika politik hanya baru lisan DPR RI baru lisan melalui kawan-kawan media KPU juga baru lisan melalui konferensi pers melalui kawan-kawan media hari ini sudah mulai dibahas simpang-siur beritanya katanya baru mulai hari ini pembahasan ternyata sudah dari kemarin katanya tidak menggunakan keputusan MA tentang batas usia calon kepala daerah ternyata dibahas. Menurut Partai Buruh, hal ini sengaja dibuat sehingga aksi-aksi massa menjadi lengah Oleh karena itu partai buruh akan mengawal sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dalam bentuk aksi yang eskalasinya akan jumlahnya membesar dan melibatkan struktur partai, serikat-serikat buruh dan tentu elemen masyarakat wabil khusus kawan-kawan mahasiswa,” paparnya.

Perlu diingat, tegas Said, dari 38 provinsi, 393 kabupaten kota bila KPU Pusat main-main dengan PKPU yang baru dengan cara mengulur-ngulur waktu sehingga PKPU yang baru tidak berlaku karena sudah ditutup masa pendaftaran maka kita akan kepung Kita menginap di kantor KPUD KPUD di seluruh Indonesia.

“Kami akan coba meminta bantuan pihak kepolisian bertemu dengan perwakilan KPU, apakah bisa komisioner atau siapa pun pejabat yang ada di KPU untuk memastikan apakah secara tertulis yang dibahas yang di KPU dengan DPR RI adalah drama yang memuat Keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 tahun 2004 tanpa tafsir lain?” katanya. (irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *