Respon Cepat Polsek Keluang Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam

Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, tersangka Arjoni kini diamankan di Polsek Keluang/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com -Anggota Team Si Garang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A Kadir, dengan sebilah parang.

Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan menyebabkan luka robek serius pada korban.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17.00 Wib di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti Cik Nang, beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Senin (19/8/2024).

Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH., membenarkan kejadian tersebut dan langsung segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui tempat persembunyian di duga pelaku Arjoni alias Joni alias Jon Bin Amhar, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (24/08/2024).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Yohan. (berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *