Sriwijayamedia.com- Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) menyoroti Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, terkait tidak dikeluarkannya nomor SK Plt Kepala SMAN dan SMKN oleh Kabid OTK Disdik Sumsel.
Padahal SK tersebut sudah ditandangani Kepala Disdik Sumsel definitif.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Desri Nago, SH., didampingi advokat Philipus Pito Sogen, SH, Advokat Asbi, SH., dalam konferensi pers, di Kantor Hukum Desri Nago, SH., dan rekan, Senin (12/8/2024).
“Hari ini 12 Agustus 2024, Aktivis Advokat Cinta Tanah Air dikantor advokat Desri Nago dan rekan menyoroti ketimpangan yang terjadi di Disdik Sumsel, terkait sebuah kewenangan dan kebijakan yang dilakukan. Kita tahu Disdik Sumsel ada pejabat definitif, Plh ada Kabid Kabid. Terkait Plt Kepala Sekolah ada syarat tertentu. Tentu ada pengusulan diantara internal Kabid yang mempunyai wewenang. Ada SK untuk menjabat sebagai kepala sekolah, dan sudah ditandatangani untuk beberapa sekolah SMA dan SMK di Sumsel,” ujar penasihat hukum Desri Nago, SH.
Desri menduga ada unsur ketidakpatuhan, unsur kebencian, dan unsur materi.
Sebab SK yang sudah ditandatangani Kepala Disdik Sumsel definitif sudah diketahui Plh, dan itu tidak diindahkan oleh Kabid PTK berinisial E.
“Kan jika sudah ditandatangani harusnya diindahkan, harus ada pengeluaran nomor surat. Sedangkan Plt Kepala Sekolah sudah ada SK-nya,” paparnya.
Dia melanjutkan pada 5 Juli 2024 Disdik mengusulkan SK beberapa Plt Kepala SMAN dan SMK. Setelah disetujui oleh Kepala Disdik Sumsel, namun Kabid PTK tidak mengeluarkan nomor surat.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pj Gubernur Sumsel dapat Mencopot Kabid PTK pada Disdik Sumsel.
Kemudian Kepala Disdik Sumsel dapat memberikan sanksi dan mengevaluasi jabatan bidang PTK dan Kepala Disdik Sumsel segera mengeluarkan Nomor SK Plt Kepala Sekolah SMAN dan SMKN.
“Kami juga meminta agar Disdik dapat mengusut tuntas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum di bidang PTK Disdik Sumsel. Untuk menangani urusan guru di setiap tahunnyaadasekitars 13.000 guru terkait surat Penetapan Angka Kredit (PAK) yang terindikasi dijadikan lahan pungutan liar (pungli). Diduga satu set dipungkiri sebesar Rp500.000. Kalau dikalkulasikan dalam per bulan terdapat 1.100 guru yang mengajukan surat PAK dikalikan selama 3 (tiga) tahun. Anggap saja ada sekitar 1.500 guru yang mengajukan PAK, berarti hasil yang
diterima bidang PTK sebesar 1.500 x Rp 500.000 = Rp750.000.000. Diduga bidang PTK berdasar rekam jejak pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumsel terkait sertifikasi guru pada tahun 2018 yang sempat Viral dan dilakukan penahanan oleh Polda Sumsel,” urainya.
Terkait persoalan ini, pihaknya mengancam akan melakukan aksi di Kejati Sumsel, Disdik Sumsel, dan Pemprov Sumsel.
“Kami juga akan melapor masalah ini ke Kemendikbud, Kejagung RI,” jelasnya. (cha)