Pelapor YL Harap Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perampasan oleh Oknum Kades

Papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses dari Masyarakat Peduli Keadilan Sumsel atas penetapan tersangka Kades Ibul Besar/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- YL, warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluhkan atas lambatnya proses laporan dugaan Tindak Pidana Perampasan UU No 1/1946, dalam Pasal 368 KUHP, di Polda Sumsel.

Menurut YL, ia melaporkan mantan suaminya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Inul Besar pada 25 Januari 2024 dengan nomor LP/B/79/I/2024/SPKT/ Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Awalnya terlapor datang ke rumah orang tua pelapor untuk numpang menginap selama tiga hari. Setelah itu Kades Ibul Besar membawa kabur sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BN 3242 EC,” kata YL, Kamis (8/8/2024).

Atas kejadian itu, YL melaporkan dugaan perampasan yang dialaminya di Polda Sumsel pada 25 Januari 2024

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan dugaan perampasan yang saya alami dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pinta YL.

Terpisah, Lani Novriyansah, SH., dan Febri Gandiyudha, SH., selaku Penasihat Hukum (PH) YL menambahkan, pihaknya meminta kepastian hukum terkait laporan kliennya di Polda Sumsel.

“Kami berharap agar terlapor segera dipanggil dan dilakukan proses hukum segera mungkin. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan terlapor dapat menghilangkan barang bukti,” papar Lani Novriyansah.

Sayangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto tidak berada di tempat.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *