Sriwijayamedia.com- Usai mendapat laporan dari warga telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jum’at 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Poros Desa Lubuk Ketepang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Unit Reskrim Polsek Jejawi Polres OKI mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku curas.
Pelaku curas meresahkan yang berhasil diamankan berinisial M (21), warga Desa Perigi Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.
Informasi dihimpun dilapangan, awalnya korban A (34) melintas di Jalan Poros Desa Lubuk Ketepeng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sambil membonceng ibunya.
Tiba-tiba seorang pelaku keluar dari semak dan menghadang sepeda motor korban sembari memegang potongan kayu.
Melihat hal tersebut, korban A langsung menghentikan motornya dan saat itu pelaku langsung memegang stang motor korban. Lalu pelaku hendak mengambil kunci kontak motor. Akan tetapi dihalangi oleh korban dan terjadi tarik menarik kunci motor antara korban dengan pelaku.
Tiba tiba ada seorang pelaku lagi keluar dari dalam semak dan pelaku tersebut langsung menodongkan pisau ke leher korban. Saat itu kunci sepeda motor korban berhasil diambil pelaku pertama.
Disaat bersamaan, pelaku kedua menarik tas selempang korban dan pelaku kedua menyuruh korban A dan ibunya untuk turun dari sepeda motor sambil mengarahkan pisau ke perut korban.
Dikarenakan ketakutan, korban turun dari sepeda motor. Sedangkan ibunya masih diatas motor.
Selanjutnya, pelaku pertama langsung naik ke sepeda motor korban dan saat itu pelaku kedua menarik baju ibu korban sehingga ibu korban terjatuh dari motor.
Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor dan tas berisi HP Samsung A.50.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Jejawi.
“Setelah menerima laporan korban, saya langsung instruksikan Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam,” kata Kapolsek Jejawi Ipda M Rizal, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya, Kapolsek Jejawi berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Lampam dan didapat nama orang yang dicurigai yaitu M (21).
Kemudian Kapolsek Jejawi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku M akan keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju ke arah Kecamatan Pangkalan Lampam.
Kapolsek Jejawi langsung menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Pangkalan Lampam. Kapolsek Pangkalan Lampam melakukan razia bersama dengan personel dan pelaku M berhasil ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024.
Setelah ditangkap oleh Team Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Kapolsek Pangkalan Lampam menghubungi Kapolsek Jejawi dan langsung memerintahkan Plh Kanit Reskrim Aiptu Yudi Sani untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan di Polsek Pangkalan Lampam.
“Hasilnya benar pelaku M mengakui perbuatannya dan menerangkan satu unit sepeda motor beat street hasil kejahatan dijual di Kecamatan Tulung Selapan,” urai Kapolsek.
Kemudian Kapolsek Jejawi menghubungi Kapolsek Selapan. Selanjutnya Plh Kanit Reskrim Polsek Jejawi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Selapan dan barang bukti satu unit sepeda motor Beat Street berhasil diambil dengan upaya mediasi melalui kades di wilayah Tulung Selapan untuk dapat menyerahkan motor tersebut,.
Lalu pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan di Polsek Jejawi.
“Pelaku tersebut diancam dengan perkara tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” jelas Kapolsek.(jay)