Sriwijayamedia.com- Inspektur Wilayah (Irwil) V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Pria Wibawa, SH., MH., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Rutan Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam rangka Inspektorat Mendengar.
Kegiatan Irwil V tersebut guna memberikan sosialisasi tentang Permenkumham, terkait dengan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi pegawai, di lingkungan Kemenkumham RI, Kamis (11/7/2024).
Kehadiran Irwil V beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan dan diikuti oleh seluruh jajaran yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Palembang.
Sebelum dilakukannya sosialisasi, Irwil V melakukan pemaparan.
Dalam kesempatan itu, Irwil V Kumham RI Pria Wibawa menyampaikan tentang pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) dam aset yang ada di Rutan Kelas I Palembang.
“Perlu diperhatikan dan faktor yang menyebabkan hukuman disiplin kepada pegawai mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, pidana umum, dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, kewajiban dan larangan ASN, hingga tata cara penjatuhan hukuman disiplin baik hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin adanya proses yang dimulai dengan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin,” ungkap Mantan Kepala Kanwil Kalimantan Barat ini.
Menurut Pria, pihaknya mengingatkan agar terus berhati-hati untuk bekerja dan mengingat kunci pemasyarakatan menjadi hal penting.
“Saya mengimbau untuk jajaran pegawai Rutan Kelas I Palembang, ayo kita bawa Kemenkumham lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Irwil V Kumham RI yang telah berkenan memberikan sosialisasi di Rutan Kelas I Palembang.
“Terima kasih atas kunjungan Bapak Irwil V Pria Wibawa untuk memberikan sosialisasi di Rutan Kelas I Palembang. Semoga melalui penguatan ini seluruh jajaran bertekad untuk dapat meningkatkan integritas pegawai dan bersandar pada kode etik ASN. Agar tidak adanya hukdis baik ringan maupun berat di Rutan Kelas I Palembang,” imbuh David Rosehan kepada sejumlah awak media.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, Bc.IP., SH., MH., Kepala LPKA Kelas I Palembang Dr Tetra Destorie, Kepala Rupbasan Kelas I Palembang Febryanto, A.Md.IP., SH., MH., para Pejabat Eselon IV dan V serta staf Rutan Kelas I Palembang.(cha)