Sriwijayamedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna ke-XIV masa sidang III tahun sidang 2023-2024, di Gedung DPRD OKI, Jum’at (14/6/2024).
Rapat paripurna lanjutan tersebut, digelar dalam rangka pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., MH., mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan laporan dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, M.Si.
“Karena nantinya Raperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD 2023 ini akan disahkan atau ditetapkan menjadi Perda,” terang politisi PDIP OKI ini.
Untuk agenda kali ini ialah mendengarkan pandangan umum dari fraksi terhadap nota penjelasan yang disampaikan Pj Bupati OKI. Hanya saja masih banyak tahapan yang harus dilalui.
Sebab pada 19 Juni 2024 nanti akan diagendakan mendengar jawaban atas Raperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang selanjutnya dimulai masa pembahasan Pansus dengan para mitra. Kemudian pada 2 Juli 2024 akan mendengar laporan Pansus dan penetapan.
Sebelumnya, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, M.Si., mengaku sangat mengapresiasi selama 13 tahun berturut-turut Pemkab OKI berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Ini merupakan salah satu prestasi yang sangat membanggakan dan menjadi cerminan bahwa transparansi, kredibilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksanakan semaksimal mungkin,” terang Asmar.
Terkait agenda rapat pemandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang LKPJ APBD 2023, kata Pj Bupati, sebelum itu pihaknya sudah menyampaikan nota penjelasan terkait hal itu.
Mempedomani peraturan dan UU berlaku terkait Raperda tentang LKPJ APBD 2023, pihaknya berharap semoga nanti dapat segera dibahas untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap nantinya Raperda LKPJ APBD 2023 dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Apalagi ini dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif,” jelasnya.(jay)