Sriwijayamedia.com- Jajaran Polsek Kota Lahat pimpinan Kapolsek Lahat AKP Edy Surisno, dan Kanit Reskrim Polsek Lahat Ipda Zulkarnain, SH, beserta personel berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Gumai Talang Kabupaten Lahat, Senin (24/6/2024).
Kali ini Polsek Kota Lahat mengamankan terduga pengedar berinisial SDR bin Ahmadsyah (52), Buruh Harian Lepas (BHL) bermukim di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu ; tiga bal plastik klip transparan ; dua unit timbangan digital ; satu unit hand phone merk Samsung warna biru ; dua pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi ; satu batang kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa sabu ; satu set alat hisap sabu/bong ; satu pucuk senjata air sot gun jenis revolver ; dan satu bilah senjata tajam jenis badik.
“Pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Kota mendapat laporan dari warga yang resah dengan ulah tersangka yang kerap melakuka aktivitas transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, personel Polsek Kota dipimpin Kapolsek Kota Lahat AKP Edi Surisno langsung berangkat menuju ke Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono, SH., Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya setelah sampai di rumah tersangka, personel langsung melakuka penangkapan.
Kemudian personel melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan BB berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya. (sisil)