Sriwijayamedia.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut percepatan perizinan berusaha Pertashop, berlangsung di Ruang Rapat Setda Sumsel, Kamis (6/6/2024).
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel Zulkarnain, SE., MM., mengatakan rapat diikuti Kemendagri, Pertamina, Dinas PMPTSP provinsi, kabupaten/kota, Inspektorat provinsi, kabupaten/kota, dan lainnya.
“Dalam rapat ini membahas percepatan proses pelayanan perizinan, karena ini bentuknya investasi dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk membuka usaha Perthashop, harus berbadan hukum, seperti CV, ataupun PT,” tuturnya.
Soal perizinan, kata dia, berada di Dinas PMPTSP. Sementara untuk monitoring Perthashop dari Pertamina.
Untuk membuka usaha Perthashop, ada standar ditetapkan Pertamina.
Pihaknya mendorong bertumbuhnya usaha Perthashop, mengingat tujuannya untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di pelosok desa.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Sumsel H Eko Agusrianto, ST., MM., menambabkan untuk mengeluarkan perizinan merupakan kewenangan dari kabupaten/kota.
“Dalam hal ini, kita cuma memantau dan memfasilitasi saja. Sedangkan untuk perizinan ada di kabupaten/kota. Perizinannya melalui OSS semua,” imbuhnya. (ton)