Sriwijayamedia.com – DPR RI melalui Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/6/2024), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU KIA tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan RUU KIA disahkan menjadi UU.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang KIA pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sembari dijawab setuju oleh para wakil rakyat.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga mengatakan fakta dan data memperlihatkan bahwa ibu dan anak masih bergulat menggapai kesejahteraan.
Tingginya kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan stunting merupakan persoalan besar hingga saat ini. Sedangkan berbagai kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan.
“RUU ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ungkap Bintang. (adjie)