Sriwijayamedia.com- Polres OKI melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi sebanyak 890 butir, berlangsung di halaman Sat Narkoba Polres OKI, Kamis (30/5/2024).
Turut hadir menyaksikan pemusnahan narkoba ini antara lain Kepala BNNK OKI AKBP Gendhi Marshanto, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Guntoro Eka Sakti, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI M Riza Revaldo, Pengacara Roland Farrudin, SH., dan lainnya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., menjelaskan pemusnahan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari Sat Narkoba dan Timsus Macan Komering yang melakukan penangkapan pada 12 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Kecamatan Cengal dengan tersangka inisial A (38).
“Pemusnahan BB ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2013 tentang pelaksanaan Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. Jadi atas BB yang sudah kami lakukan penyitaan sebanyak 990 butir, ada sekitar 890 butir BB yang dimusnahkan. Sementara sisanya 100 butir disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan nanti,” terang Kapolres .
Kapolres OKI mengajak masyarakat untuk menjaga anggota keluarganya agar terhindar dari bahaya narkotika.
“Sebab, narkoba jelas merusak generasi muda dan apabila ditemukan, pasti akan dilakukan proses penegakan hukum,” jelasnya. (jay)