Sriwijayamedia.com- Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi, SE., memimpin Rapat Paripurna LXXXIII (83), dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban Pj Gubernur Sumsel atas pandangan umum Fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan daerah (Raperda), di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (2/5/2024).
Rapat paripurna dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fatoni, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir SA Supriono, kepala OPD dan seluruh anggota DPRD Sumsel.
Secara umum, dalam tanggapan Pj. Gubernur menyampaikan apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap ke enam Raperda dimaksud.
Setelah Pj Gubernur Sumsel membacakan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat paripurna disampaikan Perwakilan Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS H Suhada.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus-pansus, diakhiri dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang pembentukan pansus yang rancangan keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh peserta rapat paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, S.Ag., SE., M.Si.(adv)