Sriwijayamedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2/2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel, di Ballroom The Zuri Hotel Palembang, Selasa (8/11/2022).
Hadir secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel S A Supriono dan dihadiri secara virtual dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia (RI) Direktut Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ir Nicodemus Daud, M.Si., dan lainnya.
Sekda Sumsel S A Supriono menegaskan Perda No 2 mencatat pembinaan dan pengawasan, termasuk apa yang diinginkan di dalam Perda itu.
Secara konstruktif, perda itu dapat menjadi suatu regulasi yang menaungi dan mengamankan, baik penyedia jasa ataupun pengguna jasa.
“Kerapkali perencanaan dilakukan pada tahun berjalan sehingga semua pekerjaan dilakukan secara terburu-buru, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Ini yang harus kita cermati bersama, dan kondisi ini akan sangat mempengaruhi mutu pekerjaan yang disediakan oleh penyedia jasa,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya tidak sempat lagi untuk melakukan analisa dampak lingkungan, atau tak sempat untuk mendapatkan material yang bagus.
Sementara itu, Kemen PUPR RI Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ir Nicodemus Daud, M.Si., menambahkan dalam pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi, tentunya banyak sekali stakeholder terlibat didalamnya. Paling tidak ada sebanyak 11 stakeholder yang dilibatkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, pastinya ada output yang akan direkomendasikan bagi pengguna jasa, dan semua pihak yang terlibat didalamnya,” terangnya.
Dia mengaku pembinaan dan pengawasan ini tentunya mengikuti prinsip-prinsip dari PP No 5. Dimana semua pekerjaan perlu diawasi supaya sesuai dengan komitmen awal. Baik pada saat tender, maupun pada saat pelaksanaan, semuanya dapat berjalan dengan baik.
Terpisah, Sekretaris Disperkim Sumsel Ir Hendrian, MT., melanjutkan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat jasa konstruksi bahwa didalam pelaksanaan konstruksi di Sumsel sudah ada aturan yang jelas yaitu Perda No 2/2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel.
“Perda ini merupakan turunan, penjabaran dari Undang-Undang No 2/2017 tentang jasa konstruksi dan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perda ini termasuk yang pertama di Indonesia, pasca disahkannya Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.(ton)









