Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum.
Pajak hiburan ini sendiri sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan.
“Sebenarnya dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya ditetapkan di angka minimum. Batas minimum capai 40 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri, Rabu (3/4/2024).
Sedangkan untuk hotel, kata dia, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.
“Tahun ini target kita untuk PPJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37, 5 miliar dan PPJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” terangnya.
Dia optimistis tahun ini target pajak hiburan dapat tercapai sesuai apa yang diharapkan.(cha)









