Sriwijayamedia.com- Ratusan orang diduga oknum preman suruhan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali mengganggu aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU), di kawasan PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, pada Rabu (1/5/2024).
Oknum preman tersebut menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT GPU, sehingga clearing lahan PT GPU sempat terhenti beberapa waktu. Insiden pemblokiran ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Tindakan penghalangan dan pemblokiran alat berat tersebut kembali terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT. SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan dan menduduki bucket excavator.
Bahkan, mereka mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT GPU, sehingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak dan sekitar pukul 15.00 WIB pihak PT SKB memaksa mundur pihak PT GPU untuk meninggalkan lapangan.
Akibat peristiwa itu, kegiatan clearing lahan menjadi terhenti, sehingga PT GPU meminta bantuan kepada security untuk mengamankan situasi dan kondisi di lapangan.
“Memang benar, peristiwa penghalangan dan pemblokiran akvitas clearing lahan bahkan diiringi dengan adanya tindakan pengacaman yang diduga kuat dilakukan oleh oknum preman suruhan PT SKB,” kata Tim Kuasa Hukum PT GPU Sofuan Yusfiansyah, SH., dalam keteranganya kepada wartawan, Jum’at (3/5/2024).
Untuk itu, lanjut Sofuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan management PT GPU dan pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian.
“Alhamdulilah, Tim Mabes Polri turun langsung ke lapangan, sehingga kondisi lapangan menjadi kondusif dan jalan akses tambang dibuka dan secara perlahan alat berat milik PT SKB meninggalkan lokasi tambang milik PT PGU,” ungkapnya.
Keesokan hari Kamis 2 Mei 2024, hal serupa terjadi kembali. Para oknum diduga suruhan PT SKB kembali menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT GPU dengan cara memarkirkan 2 (dua) alat berat ditengah jalan berupa bulldozer dan backhoe loader serta para oknum berdiri membuat barisan.
Namun, kedua oknum berinsial I dan J beserta dua alat berat diduga milik PT SKB berhasil diamankan Tim Mabes Polri. Kedua alat berat itu dipasang police line sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan,”jelasnya.
Atas keberhasilan Tim Mabes Polri tersebut, pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat Kepolisian.
Dia menegaskan bahwa PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan memegang IUP-OP No 002/KPTS/Distamben/2009 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Permendagri No 76/2014, dan 3 (tiga) kali putusan judicial review.
Karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang.
“Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara,” akunya.
Pihaknya berharap kedepan PT GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan masyarakat Muratara.
Dia menghimbau kepada seluruh karyawan PT PGU agar bekerja di koridor yang benar.
“Tidak perlu ada kontak dan benturan. Dari PT SKB silakan jika kalian ingin berproses hukum, maka ikuti hukum yang benar, bukan dengan cara menghalangi atau intimidasi,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Pertambangan PT GPU Ananda Wahyu Tambunan, ST., menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim baik dari Polri, dan Tim Lawyers yang telah bersatu padu mendukung berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah PT GPU yang diklaim oleh PT SKB.
“Kegiatan pertambangan PT GPU ini sangat penting untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi masyarakat Muratarq,”ucapnya.(cha)