Sekda Sumsel: Pemberlakuan Sertifikat Halal Berpotensi Lemahkan UMKM

Sekda Sumsel Ir S A Supriono saat menghadiru Gebyar 1.000 Sertifikat Halal, di Griya Agung, Senin (6/5/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com– Pemberlakuan sertifikat halal pada Oktober nanti berpotensi dapat melemahkan usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono saat menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Palembang, dalam Gebyar 1.000 Sertifikat Halal, di Griya Agung, Senin (6/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Saya cukup terkejut mendengar pernyataan Asisten Deputi menyebut kalau pelaku UMKM wajib mengantongi sertifikat halal sampai Oktober 2024 nanti. Deadline yang diberikan jelas tidak adil bagi pelaku UMKM,” kata Supriono.

Pemberlakuan sertifikat halal justru akan membunuh usaha UMKM,” ujarnya.

Menurut dia, jika UMKM tidak disertifikat halal dengan ancaman sedemikian rupa, maka usaha UMKM perlahan akan mati. Bahkan pengangguran baru akan muncul.

Dia berharap regulasi yang dibuat tidak memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Waktu yang diberikan untuk membuat sertifikat halal sangat cepat. Berilah kelonggaran bagi UMKM untuk mengurusi untuk medapatkan sertifikat halal, ” terangnya.

Asisten Deputi Perlindungan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya mengapresiasi program sertifikat halal yang bekerja sama berbagai pihak.

Dia melanjutkan kepemilikan sertifikat halal sudah menjadi tuntutan pasar global dan menjadi standar serta barometer kualitas produk.

Sebab Indonesia menjadi pusat halal dunia karena Indonesia peringat dua penduduk muslim terbanyak.

“Untuk itu, pemerintah mendorong sertifikat halal bagi UMKM. Berdasar data, ada 4 juta UMKM dan 2, 2 juta mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Untuk di Sumsel sudah ada 13 ribu UMKM yang mendapatkan sertifikat halal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Ir H Amiruddin, M.Si., mengaku sertifikat halal buah kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Proses untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dikenakan biaya. Nanti akan ada pendampingan. Sumsel menyiapkan 20 orang pendamping dengan asumsi 50 pelaku UMKM aka  didampingi satu pendamping, ” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *