Kejari OKI Musnahkan 600 Gram Sabu, 49 Inek dan 1 Gram Ganja

Kejari OKI memusnahkan sekitar 600 gram sabu, 49 inek dan 1 gram ganja, di halaman Kejari OKI, Rabu (9/11/2022)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memusnahkan sekitar 600 gram sabu, 49 inek dan 1 gram ganja, di halaman Kejari OKI, Rabu (9/11/2022).

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penegakan hukum selama Maret 2022 hingga September 2022.

Bacaan Lainnya

“Terdapat 87 kasus dalam pemusnahan barang bukti kali ini dan terbanyak berkas perkara narkotika dengan jumlah 67 berkas perkara, 5 berkas perkara senjata api (senpi) dan 15 perkara senjata tajam (saham). Barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap hasil tindak pidana,” kata Kajari OKI Dicky Darmawan, SH., melalui Kasi Intel Kejari OKI Belmento didampingi oleh Kasi PB3R Kejari OKI Parit Purnomo, SH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 67 berkas perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu sebanyak 702 bungkus atau sebanyak 600 gram, extacy atau inek sebanyak 49 butir, ganja sebanyak 1 gram.

Barang bukti itu, kata dia, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan diterjen. Lalu dibuang ke dalam septic tank toilet.

“Untuk 5 berkas perkara senpi, dimana terdapat 9 pucuk senpi berikut 10 butir peluru atau amunisi, dimusnahkan dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan gergaji besi gerinda. Termasuk dengan 15 berkas perkara sajam dimusnakan dengan cara sama,” jelasnya.

Belmento menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya ikut serta dalam menekan angka kriminal di OKI, dengan cara melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar mereka mentaati aturan-aturan hukum yang telah dibuat. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *