Rumah Tak Layak Huni di Sumsel Terus Bertambah, Ini Penyebabnya

Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, berfoto bersama dalam sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, Selasa (15/11/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat hasil sensus tahun 2021 rumah tak layak huni di Sumsel capai 171 ribu.

Namun ditahun 2022 melonjak drastis hingga 900 ribu rumah tak layak huni.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, dalam sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh tahun anggaran 2022, dilaksanakan selama 2 hari dari Selasa-Rabu (15-16/11/2022), di Cafe and Resto Swarna Dwipa Palembang, Selasa (15/11/2022).

“Parameter rumah tak layak huni di Sumsel melonjak tinggi, penyebabnya karena mereka suka minum air sungai. Begitupun sanitasinya, mereka buang air ke sungai. Apa yang diminum, itu sudah tidak layak,” tuturnya.

Dia mengajak masyarakat untuk berpikir besar dan memiliki mimpi besar. Apalagi di Kabupaten Ogan Ilir (OI) kini sudah memiliki tol Indralaya dan tol Prabumulih.

Dia menyebut percuma saja jalan dan drainase bagus, tetapi rumahnya tidak layak huni. Prinsip didalam pembangunan itu trade volume ship.

Sementara itu, Kabid PKP Disperkim Sumsel Wahidin menambahkan penanganan kawasan kumuh ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dibagi ke dalam 3 bantuan. Pertama ada yang dibantu oleh kabupaten atau kota, provinsi, dan ada juga yang dibantu pemerintah pusat.

“Kawasan kumuh di Pipa Putih dan Indralaya Kabupaten OI kini ditangani Provinsi Sumsel. Jadi perubahan ini merupakan misi ke 4 dari visi misi Gubernur Sumsel tahun 2018, 2019, 2020 dan termasuk kualitas infrastruktur, dimana Gubernur Sumsel fokus kepada jalan,” terangnya.

Dia mengaku kewenangan pemprov berdasarkan aturan terhadap Undang-Undang hanya bisa mengintervensi untuk daerah bencana, dan tahun ini Pemprov Sumsel melalui nomenklatur yang sudah dibuat oleh Peraturan Mendagri bisa melaksanakan perbaikan rumah tidak layak huni.

“Nanti untuk Kabupaten OImelalui Disperkimtan bisa mengusulkan untuk rumah-rumah yang ada didaerah itu untuk diperbaiki, tetapi bukan untuk dibangun baru,” jelasnya.

Turut hadir didalam acara tersebut antara lain Kabid Pengembangan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkim Sumsel Ahmad Wahidin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten OI Hj Yusriani Emiyati, S.Si.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *