Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat Chandra, SH., bersama Tim Aset BPKAD mendampingi Tim BPK RI melakukan pengecekan aset berupa kendaraan dinas masing-masing OPD, baik roda 2 ataupun roda 4, di halaman Pemkab Lahat, Senin (12/3/2024).
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban sura kendaraan bermotor.
“Hari ini semua kendaraan dinas masing – masing OPD Pemkab Lahat, termasuk kendaraan rusak dikumpulkan guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaraan dan pajak kendaraan, sesuai dengan surat BPK RI terkait penertiban aset milik Pemkab Lahat,” ujar Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., melalui Sekda Lahat Chandra, SH.
Sekda menambahkan kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Sesuai dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara No 87/2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Jadi bisa disimpulkan kendaraan dinas tidak boleh dimiliki secara pribadi, kecuali sudah dihibahkan,” jelasnya.(Sisil)