Sriwijayamedia.com- Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN Eng., membuka kegiatan sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung, di Grand Ballroom Beston Hotel Palembang, Kamis (7/3/2024).
Plt Kepala Disperkim Sumsel H Novian mengatakan tahapan pertama dalam penyelenggaraan bangunan gedung yaitu kegiatan perencanaan teknis.
“Kegiatan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi yang baik dimulai dari tahap perhitungan biaya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan NSPK yang berlaku. Sehingga diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan analisis biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujarnya.
Dia mengaku, sosialisasi ini perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah selaku dinas teknis dan kapasitas Tim Profesi Ahli (TPA), dan penyedia jasa dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung agar dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Pada hari pertama sosialisasi ditekankan mengenai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 08/2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR.
Dihari kedua menekankan materi mengenai sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Konstruksi No 73/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR Lampiran IV SE Dirjen Bina Konstruksi.
Dia mengaku Pemprov Sumsel selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Sumsel.
“Kegiatan-kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, pelatihan dan berbagai kegiatan lainnya yang tentunya bermuara pada satu tujuan besar yaitu terpenuhinya bangunan gedung yang andal dan laik fungsi bagi seluruh masyarakat Sumsel,” jelasnya.(ton)