Dinilai Cepat Serap TKD, Kabupaten OI Diganjar Penghargaan dari Kemenkeu

Sekda OI H Muhsin Abdullah, ST., MM., berfoto bersama dengan Kepala Daerah peraih penghargaan, di Aula Gedung Keuangan Negara Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (5/3/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendapat penghargaan atas percepatan penyerapan dana transfer ke daerah (TKD), terutama Dana Desa (DD) dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK), dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Palembang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Provinsi Sumsel.

Penghargaan diserahkan Kepala KPPN Tipe A1 Palembang Kanwil DJPb Kemenkeu RI Provinsi Sumsel Edy Prayitno kepada Sekda OI H Muhsin Abdullah, ST., MM., di Aula Gedung Keuangan Negara Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya

“Kita mendapat penghargaan karena baik mekanisme pengelolaannya maupun percepatannya. Kita dianggap lebih baik dibandingkan dengan kabupaten/kota yang ada di Sumsel. Kita menggunakan dan memanfaatkan TKD sesuai dengan ketentuan ataupun peraturan yang ada. Seperti petunjuk dari Kementerian Desa (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu),” urai Muhsin.

Dia melanjutkan pihaknya sangat bersyukur dengan adanya dana ini bisa membantu percepatan serta penanggulangan, terutama tingkat inflasi.

“Alhamdulillah kita bisa menyerap serta mengelola keuangan ini dengan baik sehingga kita diganjar reward dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dia berharap ditahun 2024 percepatan penyerapan dana TKD, baik DD maupun DAK dapat terlaksana dengan baik, sama seperti ditahun 2023 lalu.

Sementara itu, Kepala KPPN Tipe A1 Palembang Kanwil DJPb Kemenkeu RI Provinsi Sumsel Edy Prayitno dalam sambutannya mengatakan rakor dana TKD TA 2024 sejalan dengan upaya penguatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka hubungan keuangan pusat dan daerah serta pelaksanaan fungsi KPPN sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor.

“Melalui penajaman tugas dan fungsi tersebut, maka KPPN sebagai unit vertikal DJPb diharapkan mampu berkontribusi bagi kemajuan perekonomian di daerah serta mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyaluran dana TKD,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *