TPDI dan Perekat Nusantara Surati Ketua DPR, Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Perwakilan TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus (kiri), saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024)/sriwijayameda.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyerahkan surat kepada Pimpinan DPR RI yang mendukung rencana sejumlah Fraksi di DPR yang akan menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Surat tersebut disampaikan oleh TPDI dan Perekat Nusantara kepada Pimpinan DPR melalui Bagian Persuratan Kesekjenan DPR RI.

“Kedatangan kami hari ini ingin menyampaikan dukungan kepada DPR, karena berdasarkan berbagai pemberitaan di media bahwa beberapa fraksi di DPR ini akan menggunakan hak angket sebagai respons terhadap keinginan beberapa parpol ingin membawa persoalan dugaan pelanggaran Pemilu untuk diproses penyelidikannya melalui hak angket,” kata Perwakilan TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Petrus mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat terkait wacana penggunaan hak angket di DPR.

Sebagian masyarakat menuntut adanya penggunaan hak angket. Sementara sebagian masyarakat lainnya berpandangan bahwa pelanggaran Pemilu tidak dapat dibawa ke hak angket DPR.

“Mereka yang menyatakan seperti itu sebenarnya juga tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) itu kewenangannya sangat terbatas yaitu menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, dan yang boleh mengadukan ke MK adalah peserta pemilu yaitu Parpol pengusung Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Calon Perseorangan Anggota DPD dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” ungkapnya.

Sementara yang dipersoalkan masyarakat selama ini adalah pelanggaran yang terjadi mulai dari awal sampai dengan Pilpres dan yang lebih banyak adalah manipulasi pencoblosan.

Petrus mengatakan, pihaknya mendukung proses hak angket dan menginginkan agar hak angket dilakukan secara menyeluruh.

“Karena saat ini berseliweran di medsos (pernyataan) para pakar hukum tentang pelanggaran hukum yang disebut sebut diduga dilakukan oleh presiden. Bahkan ada juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Diharapkan dalam hak angket itu bisa berlanjut kepada impeachment atau kalau misalnya impeachment ini tidak jalan, mungkin saja masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya seperti halnya Mei 1998, masyarakat meminta Soeharto turun sebagai presiden,” jelas Petrus. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *