Sriwijayamedia.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 akhirnya sah disepakati senilai Rp3,09 triliun, dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Muara Enim, di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/2/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc., Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali, MA., mengharapkan raperda APBD yang telah disepakati segera dievaluasi oleh Gubernur Sumsel sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang No 23/2024.
Adapun persetujuan Raperda APBD Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 yang dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama dan diakhiri agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.
Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah bersama menyetujui Raperda APBD Tahun 2024 dan mengharapkan dapat terus bersinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai harapan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang. (kiki)