Sriwijayamedia.com – Ketahanan pangan merupakan suatu keniscayaan dalam membangun suatu bangsa. Tidak ada negara yang mampu berdiri tanpa ditopang oleh ketahanan pangan yang memadai, baik dari produksi sendiri maupun melalui impor.
Ketahanan pangan tercermin dari ketercukupan jumlah, mutu, keragaman, keterjangkauan pangan bagi setiap orang untuk terus hidup secara berkelanjutan.
Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyaluran dana desa (DD) untuk ketahanan pangan.
Dari Rp68 triliun DD yang dianggarkan di tahun 2022, desa wajib mengalokasikan 20 persen DD tersebut untuk program ketahanan pangan. Angka tersebut tidak termasuk anggaran DD untuk kegiatan prioritas lain seperti bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat dan kegiatan penanggulangan Covid-19 di desa.
Seiring dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19 dapat dialihkan sebagian ke kegiatan prioritas lain, termasuk untuk ketahanan pangan.
Realokasi ini termasuk alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sepanjang tidak ada lagi warga di desa tersebut yang berhak menerima BLT, namun belum menerima. Realokasi juga dapat dilakukan pada alokasi kegiatan penanggulangan Covid-19 sepanjang desa tersebut telah masuk zona hijau.
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan bentuk kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan. Kegiatan tersebut dapat berupa pengadaan bibit tanaman atau peternakan, pengembangan usaha pertanian, peternakan atau perikanan hingga pengolahan pasca panen. Desa juga dapat melakukan kegiatan lain sepanjang sesuai dengan kewenangan desa dan telah disepakati dalam musyawarah desa.
Keleluasan penggunaan DD untuk ketahanan pangan tersebut hendaknya mendorong perangkat desa dan warga desa bersungguh sungguh dalam menyusun rencana yang akan dilakukan. Desa perlu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Desa juga harus mampu memanfaatkan peluang yang ada serta memitigasi resiko yang mungkin timbul.
Sebagai contoh, desa yang banyak dilewati aliran sungai mungkin perlu memfokuskan penggunaan dana desa di sektor perikanan.
Disamping DD yang dialokasikan ke masing-masing desa, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan.
DAK Fisik merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional. Berbeda dengan DD yang dialokasikan ke masing-masing desa, DAK fisik dilaksanakan oleh dinas-dinas di pemerintah daerah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan, yaitu antara lain :
1. Sinkronisasi perencanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah wajib memastikan bahwa rencanan kerja pemerintah pusat diterjemahkan dengan baik oleh pemerintah daerah hingga tingkat desa. Untuk itu, perlu koordinasi baik antara unit perencana di pusat dalam hal ini Bappenas dengan unit perencana di daerah yaitu Bappeda.
Usulan-usulan kegiatan yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat hendaknya memang merupakan kegiatan-kegiatan yang mendukung prioritas nasional dengan tetap memperhatikan potensi daerah. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga perlu memastikan rencana kerja pemerintah desa berikut APBDesa yang ditetapkan sudah selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Pembentukan sentra-sentra produksi pangan di daerah dengan dukungan penuh pemerintah pusat.
Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki karakterisitik yang berbeda termasuk kondisi alam yang mempengaruhi produksi pangan. Oleh sebab itu, pembangunan sentra produksi pangan harus dilakukan pada wilayah-wilayah yang memang mendukung produksi pangan tersebut.
Sebagai contoh pengembangan sentra produksi padi di Kabupaten Banyuasin atau pengembangan kawasan peternakan di Kabupaten Lampung Tengah. Pembentukan sentra produksi pangan dapat menggunakan DAK fisik untuk ketahanan pangan yang telah dialokasikan sebelumnya.
Penggunaan DAK fisik untuk ketahanan pangan hendaknya juga selaras dengan kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui instansi vertikal Kementerian/Lembaga.
Sebagai contoh pembangunan pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hendaknya terkoneksi dengan baik dengan jalan-jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah, khususnya jalan akses menuju sentra produksi pangan.
3. Bimbingan dan pendampingan bagi desa-desa untuk mengembangkan produksi pangan.
Wilayah perdesaan menyimpan potensi pengembangan ketahanan pangan yang besar. Namun demikian, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di desa dengan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi warga desa. Pelatihan dan pendampingan tersebut dapat menggunakan dana desa yang telah dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan narasumber tenaga penyuluh dari pemerintah daerah.
4. Pengembangan pusat penelitian yang mendukung peningkatan produksi pangan.
Teknologi merupakan kunci keberhasilan dalam peningkatan produksi pangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan dukungan yang optimal untuk lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan produksi pangan. Pembangunan pusat-pusat penelitian pangan hendaknya dipusatkan pada sentra-sentra produksi pangan sehingga hasil penelitian yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan.
Lembaga pendidikan seperti universitas juga dapat berkontribusi pada pengembangan pangan baik dalam bentuk penelitian maupun dari program-program kemahasiswaan yang mendukung keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan produksi pangan. Ada baiknya jika kegiatan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) diintegrasikan dengan program peningkatan produksi pangan di desa-desa. Hasil dari kegiatan tersebut tidak hanya menambah pengalaman para mahasiswa tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan ketahanan pangan di desa.
Pada akhirnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mutlak diperlukan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Kemandirian pangan Indonesia dapat diwujudkan jika ditopang oleh ketahanan pangan di desa-desa.
Mengutip pernyataan Bung Hatta, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta. Tetapi Indonesia akan terang oleh nyala lilin-lilin di desa”.
Oleh :
Dian Pustakawan, SE., M.Acc., ASN Kanwil DJPb Provinsi Sumsel