Sriwijayamedia.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting.
Hal ini karena UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh.
Said Iqbal menjelaskan, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” ujar Said, Kamis (24/11/2022).
Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan KADIN. Dimana versi Apindo menggunkan PP 36/2021 yang sudah digantikan Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp 4.763.293.
Sementara itu, KADIN menggunakan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053.
“Di sini terlihat, KADIN lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,” terang Said Iqbal.
Dia menambahkan, dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Dimana Apindo maunya upah murah.
Sementara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.
Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp 4.901.798
“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Said Iqbal.
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari – Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.
Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
Meski mengapresiasi usulan KADIN, namun usulan itu masih di bawah inflansi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum 28 November.
“Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia,” jelas Said Iqbal.(santi)