Sriwijayamedia.com- Pada perkembangan laporan temuan DPT Fiktif di Jakarta, sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta pada 22 Desember 2023 lalu.
Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara No 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).
Dalam surat itu dimana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; memerintahkan kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan pemuktahiran data pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut tujuh hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut,” kata Iskandar Halim, SH., MH., juru bicara pelapor PERSADI DKI Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Iskandar meminta, agar instansi terkait dapat memberitahukan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanaan Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
“Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT 2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan bawaslu DKI Jakarta tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Jaksel ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 sampai dengan 2024,” terang Iskandar.
Menanggapi langkah yang telah dilakukan oleh advokat PERSADI tersebut, staff Bawaslu DKI Jakarta Yandi mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait putusan sidang.
“Informasi ini telah kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Yandi, staff Bawaslu DKI Jakarta dalam chat whatsapp-nya, Sabtu (30/12/2023) saat dikonfirmasi perihal masuknya surat rekomendasi putusan sidang Bawaslu terkait temuan DPT fiktif oleh Iskandar dan kawan-kawan.
Sementara dari pihak KPU RI hingga kini belum ada tanggapan akan hal tersebut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).
Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.
Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.
Namun, pelapor Iskandar Halim SH MH membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.
“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?,” tanya Iskandar.
Pada Kamis 23 November 2023, PERSADI DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.
Juru bicara pelapor Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023. (santi)