Sriwijayamedia.com- Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., secara resmi menandatangani deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Griya Agung Palembang, Rabu (27/12/2023).
Deklarasi netralitas ASN dilakukan secara serentak se Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Diketahui, netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.
Menurut Pj Bupati, ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).
Dengan penandatanganan ini, Pj Bupati Lahat menyatakan kesiapan ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk netral di Pemilu 2024, tidak terlibat dalam politik praktis pemilu dan mendukung salah satu kandidat calon.
“Pemkab Lahat Siap bersinergi dengan Pemprov Sumsel dalam kesuksesan, pengamanan serta kelancaran Pemilu tahun 2024,” ujar Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si.
Dia mengatakan, dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Lahat, pihaknya selalu menekankan netralitas ASN.
“Seluruh ASN di jajaran Pemkab Lahat agar bersikap netral dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang,” jelasnya.(Sisil)