Sriwijayamedia.com- Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) resmi melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Kali ini, PT Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT Waja Inti Lestari (WIL) diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Muara Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra.
Ketua Umum (Ketum) HP21N Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan Bareskrim Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa PT BPS dan PT WIL diduga kuat bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang statusnya masih pencadangan.
“Belum bisa dilakukan produksi, namun anehnya PT BPS dan PT WIL sudah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal,” ungkapnya
Arnol mengatakan selain itu PT BPS dan PT WIL diduga juga melakukan aktivis dalam kawasan hutan yang tidak di sertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sementara jelas di atur dalam aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) melalui Bareskrim Mabes Polri agar segara menindak tegas Kedua perusahaan tersebut yaitu PT BPS dan PT WIL,” pintanya.(Santi)