Polres Jakpus Dalami Kondisi Psikis Pelaku Penyerangan Aparat Saat Tawuran di Menteng

Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Iver Son Manossoh/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Insiden penyerangan terhadap aparat kepolisian saat berusaha melerai tawuran di Kawasan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 18 Desember 2023 menjadi perhatian serius bagi Kasat Narkoba Polres Jakpus yang baru AKBP Iver Son Manossoh.

Usai mengikuti jumpa pers penanganan tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di Polres Jakpus, Iver yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ahli psikolog (psikiatrikum) untuk mengidentifikasi kondisi kejiwaan para pelaku, apakah ada kecenderungan tingkat keberanian pelaku dalam melakukan aksi disebabkan oleh salah satu faktor karena pelaku sebagai pengguna aktif narkoba.

Bacaan Lainnya

“Perlu konsultasi lebih lanjut dengan ahli psikolog untuk membuktikan lebih jauh faktor-faktor penyebab tingkat keberanian pelaku tawuran sampai seberani itu melakukan penyerangan dan melukai aparat berseragam yang berusaha melerai tawuran dilapangan. Nah, ini yang akan kita pelajari,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Iver Son Manossoh, Sabtu (23/12/2023).

Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, Satuan Narkoba Polres Jakpus nantinya juga akan melibatkan tim ahli yang akan melakukan penelitian.

Iver juga bertekad untuk mencari tahu apakah peristiwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakpus berkaitan dengan berbagai aksi kejahatan yang begitu meresahkan warga belakangan ini.

“Kami sedang mengungkap benang merah, apakah ada hubungannya antara pihak bandar, pengedar, dan pengecer dengan aksi-aksi yang meresahkan, tidak hanya tawuran tapi juga apakah ada hubungannya dengan genk motor, aksi kejar-kejaran dengan yang lain, apakah ada hubungannya dengan narkoba ini,” ungkap Iver.

Secara statistik, menurut Iver, kasus-kasus narkoba yang terjadi di Jakpus tentu mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Karena itu dengan tugas yang baru diembannya, Iver bertekad mempelajari lebih dalam trend perkembangan terkini pada praktek peredaran narkoba di wilayah Jakpus.

“Akan dipelajari lebih lanjut perkembangan atau trend-trend penyebaran narkoba yang terjadi belakangan ini di wilayah Jakpus, akan segera membentuk tim dilapangan untuk membentuk investigasi pola penyebaran dan pergerakan narkoba di wilayah Jakpus, baik berdasar mode/pola penyebaran dan pergerakan, waktu, tempat maupun kelompok umum di wilayah -wilayah sebaran yang ada,” papar Kasat.

Tawuran liar antar warga yang mengakibatkan seorang anggota kepolisian Polsek Menteng Jakpus Iptu Aang Suryana menjadi korban penyerangan pelaku tawuran, terjadi pada Senin 18 Desember 2023 di Kawasan Menteng Dalam III, kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakpus.

Korban (Iptu Aang) yang saat itu tengah melaksanakan tugas lanjutan di pos Thamrin, sekitar pukul 22.00 wib mendengar informasi adanya tawuran antar warga yang melibatkan kelompok warga RW 07 dan RW 08 dengan kelompok warga RW 04 di kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakpus.

Korban pun lantas bergegas ke lokasi kejadian. Sesampainya ditempat kejadian, korban berusaha mengeluarkan imbauan dengan pengeras suara agar kelompok-kelompok warga yang sedang bertikai segera mengehentikan aksi tawuran.

Melihat korban sebagai petugas datang melerai tawuran, para tersangka bukannya berhenti dan membubarkan diri tetapi eskalasi tawuran justru semakin meningkat.

Tersangka melempari batu ke arah petugas. Akibat lemparan (timpukan) batu yang bertubi-tubi, korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dengan delapan jahitan dan kepala sebelah kanan dengan dua jahitan.

Faktanya para tersangka memang sengaja berusaha melukai petugas yang datang melerai tawuran dan mereka mengetahui jika korban terluka. Kemudian tim presisi Polres Metro Jakpus beserta jajaran datang kelokasi kejadian sehingga tawuran bisa dihentikan.

Para tersangka penyerangan aparat sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya selang beberapa jam kemudian.

Dari aksi tawuran ini petugas berhasil menyita berbagai senjata tajam (sajam) seperti clurit, samurai lipat, batu-batu yang digunakan pada saat tawuran, bambu, petasan, potongan besi, pakaian serta handphone yang digunakan para tersangka dan anak-anak yang ikut terlibat tawuran.

Setidaknya ada empat tersangka dan delapan anak-anak yang diamankan oleh petugas saat itu. Para tersangka pelaku penyerangan aparat tersebut terancam dengan jeratan hukum pasal 170 KUHP yaitu melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman tertinggi pidana 7 tahun penjara dan pasal 214 KUHP yaitu kekerasan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama dengan ancaman tertinggi pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Sementara bagi para tersangka dengan kategori anak-anak saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakpus. Dan nantinya mereka akan menjalani pembinaan khusus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *