Garpem Sultra Tantang Kejati Tangkap Direktur PT Trias Jaya Agung

Ketua Garpem Sultra Aksan Setiawan/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menangkap Direktur PT Trias Jaya Agung yang hingga kini belum terproses hukum, walaupun putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht.

“Di Kecamatan Babaena Kabupaten Bombana marak terjadi pertambangan ilegal mining, tidak terkecuali PT Trias Jaya Agung. Bahkan Dirut Operasional telah dinyatakan bersalah dan inkracht oleh MA RI. Jelas pada saat persidangan bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal lahan koridor dari Mei-Agustus 2019,” kata Ketua Garpem Sultra Aksan Setiawan, Kamis (14/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mempertanyakan mengapa hanya korporasinya yang di proses secara hukum. Sedangkan saat ini Direktur PT Trias Jaya Agung dan Dirut Operasional sampai saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Padahal korporasinya telah dinyatakan bersalah.

Seharusnya Direktur PT Trias Jaya Agung dan Dirut Operasional harus diikutsertakan dalam proses pengembangan hukum yang tetap.

“Kami menduga ada aparat penegak hukum yang melindungi Direktur PT Trias Jaya Agung serta Dirut Operasional. Padahal jelas MA menyatakan inkracht, maka itu bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum. Tetapi Direktur Utama dan Dirut Operasional sampai saat ini belum tersentuh hukum,” jelasnya.

Dia menilai ada tebang pilih mengenai keadilan hukum korporasi dan keadilan hukum Direktur Utama dan Dirut Operasional.

Pihaknya akan terus mempressure kasus pertambangan yang dilakukan PT Trias Jaya Agung di Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana sampai tuntas.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk tidak tebang pilih persoalan hukum yang berada di Sultra sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Sultra betul-betul independen tanpa ada permainan di dalamnya,” paparnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *