Sepanjang 2023, Ombudsman Sumsel Catat Terima 811 Laporan dari Masyarakat

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum., berfoto bersama/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Sepanjang tahun 2023, Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat menerima 811 laporan dari masyarakat. Laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, konsultasi melalui telepon atau bertanya langsung atau saat Ombudsman membuka Gerai Pengaduan on the spot.

“Ada juga masyarakat menyurati lembaga lain terkait masalah publik yang dihadapi, dan ditembuskan ke Ombudsman,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum., usai diskusi publik peran serta masyarakat dan Pers dalam pengawasan pelayanan publik.

Dia mengklaim setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Laporan yang masuk terkait permasalahan di bidang pendidikan, lampu jalan dan sebagainya.

“Kalau kita lihat di data, paling banyak ditemukan mal administrasi. Tapi sudah diselesaikan instansi terkait,” terangnya.

Jika terjadi pelanggaran, pihaknya meminta atasan instansi terkait untuk memberikan sanksi, baik berupa surat peringatan, penundaan jabatan atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

Secara institusi, pihaknya tidak bisa memenjarakan orang, tetapi data yang dimiliki Ombudsman jika dianggap cukup meresahkan bisa diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Ombudsman menindaklanjuti beberapa laporan terkait pelayanan publik/maladministrasi justru berasal dari wartawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Prana Susiko, SH.i., mengatakan, hingga 2 Desember 2023, sekitar 72 persen laporan  telah diselesaikan. Sementara 28 persen masih dalam proses.

“Laporan yang masuk melalui beberapa sarana pengaduan diantaranya surat, datang langsung ke kantor Ombudsman, via email, telepon, website, media sosial (medsos) WhatsApp (WA), PVL on the spot, investigasi inisiatif, dan konsultasi daring,” imbuhnya.

Untuk klasifikasi instansi yang paling sering dilaporkan yakni pemda (202 laporan), BPN (13 laporan), PLN (9 laporan), Kementrian (7 laporan) dan BUMN (3 laporan).

Sementara substansi yang sering dilaporkan yakni laporan terkait administrasi pendudukan mendominasi tahun ini.

Dia menyebut ada sebanyak 74 laporan diiringi pemukiman dan perumahan/fasilitas sosial (73), pemerintah dalam negeri (pedesaan, pendidikan dan kepegawaian (43) dan pertanahan (21).

Dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan diantaranya tidak memberikan layanan (127), penundaan berlarut (85), penyimpangan prosedur (20), dan diskriminasi (6). Dimana jumlah laporan yang ditutup terkait maladministrasi ada satu (1) laporan yang tidak ditemukan maladministrasi, 27 laporan yang tidak ditemukan maladministrasi, serta 147 laporan yang ditemukan maladministrasi, tapi sudah diselesaikan.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menyediakan hotline pengaduan pelayanan publik melalui Whatsapp dinomor 08119703737. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan/laporan terkait maladministrasi/ pelayanan publik,”jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *