Belasan ‘Pendekar’ Pencak Silat Pagar Nusa Datangi PN Sekayu, Hal ini Dilakukan

Belasan 'pendekar' dari Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa mendatangi PN Sekayu Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis (24/11/2023)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com- Belasan ‘pendekar’ dari Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (24/11/2023) siang.

Mereka datang mengenakan baju seragam pencak silat ingin memberikan support kepada Beni Ferdiansyah Bin Sunarto dan tiga rekannya Tommy, Alfarizi dan Sodikin, yang didakwa sebagai pelaku akan peristiwa yang menghilangkan nyawa Rusdi, warga RT 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, dengan agenda persidangan putusan sela pemeriksaan saksi.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Sutikno warga RT 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakkan Bf Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Terdakwa yang merasa nyawanya terancam diserang korban dengan sebilah golok berupaya membela diri. Terdakwa Bf Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang kayu yang terletak di tanah di halaman depan rumah korban lalu mengambilnya dan secara refleks memukulkan kayu tersebut hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri korban.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silvi Ariani ini berjalan tertib meski belasan pendekar berada diluar gedung tersebut.

Kuasa hukum Bf dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Putra Palembang Ali Hanafiah, SH., dan Sairnudin, SH., menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (nullan and avoid).

“Bahwa surat dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup b KUHAP,” tuturnya.

Dia menjelaskan dalam dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi.

JPU hanya menyebutkan alamat kejadian, akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.

“Kami selaku penasihat hukum pada intinya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah,” jelasnya.(berry)

yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *