Sriwijayamedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2024 akhirnya ditetapkan menjadi Rp 3.456.874 atau naik sekitar 1,55 persen atau naik sekitar Rp 52.696 dari UMP 2023 sebesar Rp3.404.177.
Hal itu diketahui dari hasil rapat bersama antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dengan Dewan Pengupahan, di Ballroom Hotel Harper Palembang, Selasa (21/11/2023).
“Berdasarkan Surat Keputusan 889/KPTS/Disnaker/2023 menetapkan UMP Sumsel sebesar Rp3.456.874,” ujar Pj Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fatoni, M.Si.
Pj Gubernur melanjutkan ada tiga poin penting yang harus diperhatikan terkait pengupahan ini. Pertama UMP telah ditetapkan sesuai besaran yang telah disebutkan. UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun disesuaikan.
Selain perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan bagi yang lebih tinggi tidak boleh dikurangi.
“Penetapan UMP memperhatikan rekomendasi dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan perusahaan. Maka didapat perumusan dan kini sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan UMP sudah diputuskan. Sedangkan untuk daerah (UMK) akan dibahas lebih lanjut.
“Jika daerah ada dewan pengupahan, silakan bahas UMK masing-masing. Keputusan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023,” paparnya.
Dia berharap pasca ditetapkannya UMP ini tidak menimbulkan gejolak ataupun polemik.
Namun apabila ada pengusaha yang tidak mengikuti UMP, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan persuasif.
“Belum, kami belum membuka posko pengaduan. Kami harap situasi kondusif pasca penetapan UMP ini. Kami cenderung melakukan pendekatan secara persuasif,” jelasnya.(ton)