Sriwijayamedia.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden RI yang berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menanggapi hal tersebut, mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Trisakti periode 2021/2022 Fauzan Raisal Misri ikut mengomentari.
Menurut dia, putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.
Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan.
Dalam putusan MK setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda.
Adapun pelaporan terhadap Majelis Hakim, kata Fauzan, terbilang tidak masuk akal. Sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK.
“Seperti yang kita ketahui, Peraturan MK No 1/2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Dalam hal ini, hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan,” ujar fauzan di Jakarta, Sabtu, (4/11/2023).
Ia menegaskan jika dirinya tidak pernah menemukan bahwa ada putusan diatas putusan MK.
“Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK,” papar Fauzan.
Fauzan juga mengomentari tentang eksistensi Prof Jimly Ashidique selaku Ketua MKMK yang selalu muncul di media massa dan menyampaikan berbagai macam pernyataan perihal situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung itu tidak tepat.
Fauzan menyampaikan dengan statement ketua MKMK yang kerap disampaikan justru membuat opini publik semakin liar dan menimbulkan banyak asumsi.
“Seharusnya Ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media,” ujarnya.
Terakhir, Fauzan menambahkan putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum yang seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK lalu mempersoalkan pokok perkara putusan MK.
Sebab, perlu di ingat putusan peradilan tidak hanya untuk segelintir pihak atau hanya untuk 1 atau 2 hari saja, melainkan memberikan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia hari ini dan kedepannya.
“Kalau putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum kedepannya. Kita perlu ingat itu,” jelas Fauzan.(Santi)