Sriwijayamedia.com – Untuk memastikan pelaksanaan belanja anggaran pada Kementrian dan Lembaga (K/L) berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Monev dilakukan pada seluruh rangkaian proses tahapan pelaksanaan anggaran yang bersifat kebijakan, teknis operasional, dan administrasi yang dimulai dari proses pengesahan dokumen anggaran, pembuatan komitmen, penyerahan barang dan jasa, pengujian tagihan dan persetujuan pembayaran, hingga pencairan dana terkait dengan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai target serta sasaran output, outcome dan impact pembangunan sesuai tanggung jawab K/L masing-masing.
Monev ini bertujuan menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara taat dan patuh terhadap peraturan.
Beberapa permasalahan banyak ditemukan pada K/L dalam pelaksanaan anggaran sehingga perlu dilakukan monev, diantaranya : perencanaan keuangan dan kegiatan K/L yang kurang baik, sehingga tidak mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ; alokasi angaran belanja K/L yang kurang wajar, efesien, relevan dengan output/outcome yang direncanakan ; pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jadwal/rencana kegiatan maupun kebutuhan idealnya ; realisasi penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana penarikan dana ; penyerapan anggaran yang rendah, jauh dari pola ideal serta cenderung tidak proporsional dan menumpuk di akhir tahun ; pencapaian output yang dibawah target ; pengelolaan keuangan yang kurang patuh terhadap peraturan ; kendala teknis operasional dan kebijakan yang menghambat pelaksanaan anggaran.
Secara prinsip, permasalahan dalam pelaksanaan anggaran dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok aspek berdasarkan penyebabnya. Seperti perencanaan anggaran, persiapan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, mekanisme pembayaran dan factor lainnya (force majeur, non teknis lainnya).
Dari sisi lainnya, permasalahan dalam pelaksanaan anggaran juga dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok aspek berdasarkan dampak dan akibat terhadap tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan kegiatan, efesiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap peraturan/regulasi pelaksanaan anggaran.
Pelaksanaan kegiatan monev oleh pengguna anggaran dilaksanakan melalui tiga aktivitas yaitu: review, pemantauan dan evaluasi. Ketiga aktivitas tersebut dilaksanakan di seluruh tingkatan/level organisasi yaitu K/L, eselon I dan level satker.
a. Review
Aktivitas review dilaksanakan paling kurang dilakukan melalui peninjauan dan penilaian kesesuaian dan keselarasan antara data-data yang terkait rencana pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, penyerapan dengan capaian kinerja yang tercantum pada dokumen anggaran berdasarkan petunjuk tekhnis yang telah ditetapkan.
-Tahapan aktivitas review pada satker terdiri dari :
1. Review atas rencanan kegiatan, yang meliputi review rencana kegiatan perjenis belanja pada DIPA dan kategori output, review kesesuaian, keselarasan serta kewajaran alokasi anggaran dan review waktu/jadwal dan rencanan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun.
2. Review atas rencana penyerapan yang terdiri dari review atas deviasi halaman III DIPA satker setiap triwulan dan perbaikan rencana penyerapan dana pada halaman III DIPA untuk triwulan selanjutnya.
3. Review atas rencanan capaian output yang terdiri dari review realisasi capaian output dan perbaikan rencana penyerapan pada halaman III DIPA.
-Tahapan aktivitas review pada eselon I terdiri dari :
1. Koordinasi pelaksanaan review rencana kegiatan pendukung program pada seluruh satker dibawah eselon I
2. Review kesiapan pelaksanaan program yang meliputi reviu atas ketersediaan kebutuhan dana, review rencana pelaksanaan program berdasar jenis belanja dan POK (petunjuk operasional kegiatan), review kesiapan kebijakan pendukung pelaksanaan program, review atas blokir anggaran dan review jadwal dan rencana pelaksanaan program.
3. Review atas rencana penyerapan/penarikan dana yang meliputi review atas deviasi halaman III DIPA di level eselon I dan menelusuri kegiatan dan satker yang berkontribusi besar terhadap deviasi halaman III DIPA.
4. Review atas rencanan capaian output/sasaran program yang meliputi review atas level realisasi capaian output, menguji konsistensi rencana kegiatan dari sisi waktu/jadwal dan menelusuri kegiatan dan satker dengan level capaian output yang kurang optimal.
-Tahapan aktivitas review pada Kementrian/ Lembaga :
1. Koordinasi pelaksanaan review rencanan kegiatan pendukung outcome pada seluruh satker dan eselon I
2. Review kesiapan pelaksanaan program/kegiatan yang meliputi review atas kebutuhan belanja K/L, review rencanan pelaksanaan program berdasar jenis belanja, review kesiapan kebijakan, review terhadap blokir anggaran dan review waktu/jadwal.
3. Review atas rencana penyerapan/penarikan dana
4. Review atas rencana capaian output/outcome
5. Pengajuan revisi
b. Pemantauan
Aktivitas pemantauan dilaksanakan paling tidak melalui pemantauan proses dan data pelaksanaan anggaran belanja K/L serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul, dan akan timbul pada tahun anggaran berjalan.
Pemantauan terhadap proses proses pelaksanaan anggaran difokuskan pada seluruh aktifitas terkait pelaksanaan program/kegiatan, yang meliputi : pembuatan komitmen, pengadaan dan penyerahan barang/jasa, pengujian tagihan, persetujuan pembayaran serta pencairan dana atas beban APBN. Pemantauan terhadap data difokuskan pada capaian IKPA yang dicerminkan oleh ketepatan waktu penyelesaian tagihan ketepatan waktu penyampaian data kontrak, kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban UP/TUP, kecukupan pagu anggaran (tidak minus), level penyerapan anggaran, level capaian output, kualitas pengelolaan keuangan terkait (terkait IKPA diluar penyerapan), maupun nilai indicator lainnya yang ditentukan sesuai dengan karateristik K/L terkait.
Pelaksanaan aktivitas pemantauan atas data pelaksanaan anggaran dilakukan oleh satker pada tingkat KPPN dan wilayah, serta eselon I dari kementrian negara/lembaga pada tingkat nasional sedikitnya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemantauan terhadap penyelesaian tagihan.
Pelaksanaan pemantauan dengan memastikan batas waktu penyelesaian tagihan sesuai dengan ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanaan APBN.
2. Pemantauan atas penyampaian data kontrak
Pelaksanaan pemantauan dengan memastikan penyampaian/pendaftaran data kontrak tidak melampaui batas batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanaan APBN dan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
3. Pemantauan atas pengelolaan uang persediaan (UP)/ tambahan uang persediaan (TUP)
Pelaksanaan pemantauan dengan memastikan pengelolaan dan pengendalian UP/TUP sesuai dengan ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanan APBN dan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
4. Pemantauan atas penyelesaian pagu minus
Pelaksanaan pemantauan dengan memastikan penyelesaian pagu minus sesuai dengan ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanaan APBN dan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
5. Pemantauan atas penyerapan anggaran dan pencapaian output.
Pelaksanaan pemantauan terhadap capaian penyerapan anggaran dan pencapaian output agar sesuai dengan ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanaan APBN dan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
6. Pemantauan atas kualitas pengelolaan keuangan (terkait IKPA diluar penyerapan), maupun nilai indikator lainnya yang ditentukan sesuai dengan karateristik K/L terkait.
Pelaksanaan pemantauan terhadap kualitas pengelolaaan keuangan lainnya dapat dilakukan dengan mengamati kesesuaian atas beberapa indicator diluar penyerapan anggaran dengan ketentuan terkait tata cara pembayaran atas pelaksanaan APBN dan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
7. Pelaksanaan identifikasi permasalahan
Identifikasi dilaksanakan dalam rangka menemukan indikasi masalah-masalah yang perlu mendapatkan penanganan terkait dengan penyelesaian tagihan, penyampaian data kontrak dan pengelolaan uang persediaan (UP)/tambahan uang persediaan (TUP), ketercukupan anggaran, maupun aspek pengelolaan keuangan yang lainnya.
c. Evaluasi
Aktivitas evaluasi dilakukan melalui penilaian terhadap pelaksanaan anggaran belanja K/L berdasarkan IKPA, melakukan identifikasi atas berbagai isu, kendala dan masalah pelaksanaan anggaran belanja K/L.
Pelaksanaan aktivitas oleh satker ditingkat KPPN dan wilayah, serta eselon I dan Kementrian Negara/Lembaga di tingkat nasional sedikitnya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pengumpulan data dan informasi
Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan anggaran belanja K/L terkait penyelesaian tagihan, penyampaian data kontrak, pengelolaan uang persediaan (UP)/tambhan uang persediaan (TUP) dan data terkait lainnya.
2. Penilaian terhadap kinerja pelaksanaan anggaran.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator yang menggambarkan aspek kesesuaian dengan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, efesiensi pelaksanaan anggaran dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
3. Pemetaan terhadap hasil penilaian.
Pemetaan dilakukan dalam rangka mengidentifikasi penyebab utama apabila terdapat berbagai isu, kendala dan permasalahan pelaksanaan anggaran. Selain itu pemetaan juga bertujuan untuk mengelompokkan dan membandingkan posisi suatu unit organisasi K/L dibandingkan unit organisasi K/L lainnya berdasarkan nilai IKPA yang diperoleh.
4. Pemberian rekomendasi dan rencana tindak lanjut
Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dalam rangka penyelesaian kendala dan masalah, peningkatan efektivitas kinerja serta perbaikan dalam tatakelola serta pelaksanaan anggaran belanja K/L.
Dalam rangka melakukan proses/aktivitas reviu, pemantauan dan evaluasi, pihak Kementrian Negara/lembaga dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh kementrian keuangan maupun aplikasi yang dikembangkan secara mandiri sesuai dengan keunikan dan karateristik Kementrian Negara/Lembaga.
Output yang diharapkan dari kegiatan Monev pelaksanaan anggaran ini adalah :
a. Data dan informasi pelaksanaan anggaran belanja K/L dilevel satker yang sedikitnya mampu memberikan gambaran mengenai :
1. Kesiapan implementasi rencana kegiatan satker dari sisi keuangan dan non keuangan.
2. Perkembangan penyerapan anggaran tingkat satker per kegiatan dan jenis belanja.
3. Tingkat capaian output kegiatan satker
4. Kondisi pengelolaan keuangan belanja satker yang dinilai dan diukur menggunakan IKPA.
5. Identifikasi kendala/masalah pelaksanaan anggaran di tingkat satker
6. Solusi, rekomendasi dan tindak lanjut terkait kendala/permasalahan pelaksanaan anggaran di tingkat satker.
b. Data dan informasi pelaksanaan anggaran belanja K/L di level eselon I yang sedikitnya mampu memberikan gambaran mengenai :
1. Kesiapan implementasi rencana program eselon I dari sisi keuangan dan non keuangan
2. Perkembangan penyerapan anggaran tingkat eselon I per program dan per jenis belanja
3. Capaian output maupun sasaran program eselon I
4. Kondisi Pengelolaan keuangan belanja eselon I yang dinilai dan diukur menggunakan IKPA
5. Identifikasi kendala/masalah pelaksanaan anggaran di tingkat eselon I
6. Solusi, rekomendasi dan tindak lanjut terkait kendala/permasalahan pelaksanaan anggaran di tingkat eselon I
c. Data dan informasi pelaksanaan anggaran belanja K/L dilevel K/L yang sedikitnya mampu memberikan gambaran mengenai:
1. Kesiapan implementasi rencana program yang mendukung fungsi yang dijalankan K/L dari sisi keuangan dan non keuangan.
2. Perkembangan penyerapan anggaran tingkat K/L per fungsi/program prioritas dan strategis per jenis belanja.
3. Tingkat capaian output maupun outcome program prioritas K/L
4. Identifikasi kendala/masalah tingkat K/L
5. Solusi, rekomendasi, dan tindak lanjut terkait kendala/permasalahan pelaksanan anggaran ditingkat K/L.
Outcome yang diharapkan dari kegiatan monev pelaksanaan anggaran belanja K/L oleh pengguna anggaran adalah dimanfaatkanya output kegiatan monev oleh pengambil keputusan dalam rangka perbaikan serta penyempurnaan kebijakan terkait dengan pelaksanaan anggaran belanja pada K/L masing-masing sehingga peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dapat diwujudkan.
Oleh :
Ahmad Adi Prasetyo, SE., Kasi PPA I Kanwil DJPb Provinsi Sumsel